Sejarah

Pembentukan Kominfo

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Tipe B, yang dikepalai dengan seorang Kepala Dinas. Selanjutnya ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

 

Sebelum Dinas Kominfo berdiri, urusan Komunikasi dan Informatika menjadi kewenangan Bidang yang tergabung pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Solok mulai pada tahun 2010. Urusan Komunikasi dan Informatika di Kota Solok sebenarnya sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya dengan nama yang berbeda-beda, berikut sejarah kelembagaan Komunikasi dan Informatika:

2003 – 2006 Bidang Inforkom pada Dinas IPSB Kota Solok

2006 – 2009 Sub Bagian Inforkom pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Solok

2009 – 2010 Sub Bagian Pengolahan Data dan Elektronik pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Solok

2010 – 2017 Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas perhubungan, komunikasi dan Informasi Kota Solok


Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Struktur Orgasniasi sebagai berikut:

a.  Kepala Dinas;

b.  Sekretariat, membawahi:

1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2.    Sub Bagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan.

c.  Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, membawahi :

1.    Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik;

2.    Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik; dan

3.    Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

d.  Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian, membawahi :

1.    Seksi Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informatika;

2.    Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Informatika; dan

3.    Seksi Persandian;

e.  Bidang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi dan Statistik, membawahi :

1.    Seksi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi;

2.    Seksi Pengembangan Hubungan Media dan Kelembagaan; dan

3.    Seksi Statistik.

f.   Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan

g.  Kelompok Jabatan fungsional.

 

Pada tahun 2019 dilakukan evaluasi terhadap susunan organisasi, tugas, fungsi dan rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, sehingga pada 7 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika, susunan organisasi berganti menjadi:

a.  Kepala Dinas;

b.  Sekretariat, membawahi :

1.  Sub bagian umum dan kepegawaian; dan

2.  Sub bagian program dan keuangan

c.  Bidang informasi dan komunikasi publik, membawahi :

1.  Seksi opini dan aspirasi publik;

2.  Seksi informasi publik; dan

3.  Seksi media komunikasi publik.

d.  Bidang informatika dan persandian, membawahi :

1.  Seksi infrastruktur;

2.  Seksi aplikasi; dan

3.  Seksi persandian;

e.  Bidang tata kelola e-government dan statistik, membawahi :

1.  Seksi tata kelola e-government;

2.  Seksi sumber daya teknologi informasi dan komunikasi; dan

3.  Seksi statistik.

f.   Unit pelaksana teknis dinas; dan

g.  Kelompok jabatan fungsional

 

Akhir tahun 2021 karena adanya perampingan birokrasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada 31 Desember 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, susunan organisasi berganti menjadi:

a.  Kepala Dinas;

b.  Sekretariat, membawahi :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Keuangan

c.  Bidang informasi dan komunikasi publik, membawahi :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi opini dan aspirasi publik;

2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi informasi publik; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi media komunikasi publik.

d.  Bidang informatika dan persandian, membawahi :

1. Seksi Persandian;

2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi infrastruktur;

3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi aplikasi; dan

e.  Bidang tata kelola e-government dan statistik, membawahi :

1. Seksi Statistik

2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Kelola E-Government;

3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Seksi Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

f.   Unit Pelaksana Teknis Dinas;

 

Kepala Dinas Kominfo

1)   ZULFADLI, SH, M.Si (Periode 3 Januari 2017 s/d 30 September 2021)

ZULFADLI, SH, M.Si dengan NIP. 196602121994031007 menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada periode 28 April 2017 sampai dengan 30 September 2021, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 188.45 - 310 Tahun 2017. Namun dari tanggal 3 Januari 2017 hingga 28 April 2017, beliau merupakan Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas hingga Kepala Dinas Defenitif dilantik.   Zulfadli, SH, M.Si bergabung dengan Dinas Kominfo berada pada Pangkat/Golongan Pembina Tk. I/IV.b dan pada 1 Oktober 2017 beliau mendapatkan kenaikan Pangkat/Golongan menjadi Pembina Utama Muda/IV.c. Sebelum bergabung dengan Dinas Kominfo beliau merupakan Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Solok dan pada tanggal 1 Oktober 2021 beliau dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Solok.

2)   HEPPY DHARMAWAN, SS, M.Si (Periode 1 November 2021 s/d Sekarang)

Periode 1 November 2021 sampai sekarang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dijabat oleh HEPPY DHARMAWAN, SS, M.Si dengan NIP. 197701012000031004 pada Pangkat/Golongan Pembina Tk. I. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Solok. Pada 1 April 2022 beliau mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c).

 

Alamat Dinas Kominfo
Saat ini Dinas Kominfo beralamat di Komplek Balaikota Gedung G, Jalan Lubuk Sikarah Nomor 89 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Sebelumnya Dinas Kominfo pernah berkantor di Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Komplek Pemda I Jalan Puti Indojati Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah

Lapor Kendala Jaringan dan Aplikasi Pemko Solok