Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Tipe B, yang dikepalai dengan seorang Kepala Dinas. Perjalanan panjang menyertai transformasi ini, mulai dari bagian kecil hingga menjadi Dinas yang mandiri.
Jejak Langkah
Pembentukan Kominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Tipe B, yang dikepalai dengan seorang Kepala Dinas. Selanjutnya ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016.
Bagian dari Dishub
Sebelum Dinas Kominfo berdiri, urusan Komunikasi dan Informatika menjadi kewenangan Bidang yang tergabung pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Bidang Inforkom
Bidang Inforkom pada Dinas IPSB Kota Solok.
Sub Bagian Inforkom
Sub Bagian Inforkom pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Solok.
Sub Bagian PDE
Sub Bagian Pengolahan Data dan Elektronik pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Solok.
Bidang Kominfo
Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Solok.
Evaluasi Susunan Organisasi
Dilakukan evaluasi terhadap susunan organisasi, tugas, fungsi dan rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok. Berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 14 Tahun 2019.
Perampingan Birokrasi
Akhir tahun 2021 karena adanya perampingan birokrasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, maka pada 31 Desember 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 59 Tahun 2017. Susunan organisasi berganti menjadi:
- Kepala Dinas
-
Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Keuangan
-
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi:
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Opini dan Aspirasi Publik
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Informasi Publik
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Media Komunikasi Publik
-
Bidang Informatika dan Persandian, membawahi:
- Seksi Persandian
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Infrastruktur
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Aplikasi
-
Bidang Tata Kelola E-Government dan Statistik, membawahi:
- Seksi Statistik
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Kelola E-Government
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Seksi Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kepemimpinan
Daftar Kepala Dinas dari masa ke masa