Sejarah & Perkembangan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Tipe B, yang dikepalai dengan seorang Kepala Dinas. Perjalanan panjang menyertai transformasi ini, mulai dari bagian kecil hingga menjadi Dinas yang mandiri.

Jejak Langkah

2016

Pembentukan Kominfo

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Tipe B, yang dikepalai dengan seorang Kepala Dinas. Selanjutnya ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016.

Sebelum 2003

Bagian dari Dishub

Sebelum Dinas Kominfo berdiri, urusan Komunikasi dan Informatika menjadi kewenangan Bidang yang tergabung pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

2003 - 2006

Bidang Inforkom

Bidang Inforkom pada Dinas IPSB Kota Solok.

2006 - 2009

Sub Bagian Inforkom

Sub Bagian Inforkom pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Solok.

2009 - 2010

Sub Bagian PDE

Sub Bagian Pengolahan Data dan Elektronik pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Solok.

2010 - 2017

Bidang Kominfo

Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Solok.

2019

Evaluasi Susunan Organisasi

Dilakukan evaluasi terhadap susunan organisasi, tugas, fungsi dan rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok. Berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 14 Tahun 2019.

2021

Perampingan Birokrasi

Akhir tahun 2021 karena adanya perampingan birokrasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, maka pada 31 Desember 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 59 Tahun 2017. Susunan organisasi berganti menjadi:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Keuangan
  3. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi:
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Opini dan Aspirasi Publik
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Informasi Publik
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Media Komunikasi Publik
  4. Bidang Informatika dan Persandian, membawahi:
    • Seksi Persandian
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Infrastruktur
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Aplikasi
  5. Bidang Tata Kelola E-Government dan Statistik, membawahi:
    • Seksi Statistik
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Kelola E-Government
    • Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Seksi Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  7. Kelompok Jabatan Fungsional
Lapor Kendala Jaringan dan Aplikasi Pemko Solok