Struktur Organisasi


Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Informatika telah dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, susunan organisasi sebagai berikut:
1.    Kepala Dinas;
2.    Sekretariat, membawahi :
       1) Bub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
       2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Keuangan
3.    Bidang informasi dan komunikasi publik, membawahi :
       1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi opini dan aspirasi publik;
       2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi informasi publik; dan
       3) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi media komunikasi publik.
4.    Bidang informatika dan persandian, membawahi :
       1) Seksi Persandian;
       2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi infrastruktur;
       3) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi aplikasi; dan
5.    Bidang tata kelola e-government dan statistik, membawahi :
       1) Seksi Statistik
       2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Kelola E-Government;
       3) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Seksi Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
6.    Unit Pelaksana Teknis Dinas;


Lapor Kendala Jaringan dan Aplikasi Pemko Solok