Struktur Organisasi
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi :
1) Bub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Keuangan
3. Bidang informasi dan komunikasi publik, membawahi :
1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi opini dan aspirasi publik;
2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi informasi publik; dan
3) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi media komunikasi publik.
4. Bidang informatika dan persandian, membawahi :
1) Seksi Persandian;
2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi infrastruktur;
3) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi aplikasi; dan
5. Bidang tata kelola e-government dan statistik, membawahi :
1) Seksi Statistik
2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Kelola E-Government;
3) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Seksi Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas;