Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok Nomor 44 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:

 

Kepala Dinas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik  dan urusan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

b.       pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

c.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

d.       pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan

e.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.


Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, protokoler, kehumasan, administrasi barang/asset, administrasi kepegawaian dan akuntansi dan administrasi keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, sekretaris mempunyai fungsi :
a.    pengoordinasian dan pengelolaan administrasi persuratan;
b.    pengoordinasian dan pengelolaan kerumahtanggaan, protokoler, dan kehumasan;
c.    pengoordinasian dan pengelolaan administrasi barang/aset;
d.    pengoordinasian dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
e.    pengoordinasian dan pengelolaan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
f.     pengoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan administrasi keuangan; dan
g.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Lapor Kendala Jaringan dan Aplikasi Pemko Solok