Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok Nomor 44 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, protokoler, kehumasan, administrasi barang/asset, administrasi kepegawaian dan akuntansi dan administrasi keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya,
sekretaris mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian dan pengelolaan
administrasi persuratan;
b. pengoordinasian dan pengelolaan
kerumahtanggaan, protokoler, dan kehumasan;
c. pengoordinasian dan pengelolaan
administrasi barang/aset;
d. pengoordinasian dan pengelolaan
administrasi kepegawaian;
e. pengoordinasian dan pengelolaan
penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
f. pengoordinasian dan pengelolaan
akuntansi dan administrasi keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.