Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok Nomor 28 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:

 

Kepala Dinas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik  dan urusan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok menyelenggarakan fungsi:

a.  perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

b.  pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

c.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

d.  pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan

e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.


Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, protokoler, kehumasan, administrasi barang/asset, administrasi kepegawaian dan akuntansi dan administrasi keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, sekretaris mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan; 
b. perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
d. pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
f. 
penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
 g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

i. penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan rencana aksi reformasi birokrasi, dan laporan pertanggunjawaban Dinas;

j. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;

k. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang; dan

l. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh atasan.


Bidang Informasi dan Komunikasi

Bidang informasi dan komunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang informasi dan komunikasi memiliki fungsi :

a. merencanakan program kerja bidang informasi dan komunikasi publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c. memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

d. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

e. mengoordinasikan penyiapan penyusunan kebijakan dibidang informasi dan komunikasi publik berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

f. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikais publik;

g. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang informasi dan komunikasi publik;

h. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi publik;

i. mengoordinir dan memfailitasi penyelenggaraan kehumasan Pemerintah Daerah;

j. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi ketentuan perundang-undangan.


Bidang Informatika dan Persandian

Bidang informatika dan  persandian mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pusat data, sistem jaringan intra Pemerintah Daerah, aplikasi dan proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem komunikasi intra pemerintah daerah dan persandian untuk pengamanan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang informatika dan persandian memiliki fungsi :

a. merencanakan program kerja bidang aplikasi informatika dan persandian berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d. memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasrkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e. mengoordinasikan penyiapan penyusunan kebijakan dibidang informatika persandian berdasrkan prosedur dan kebijakan yang berlaku;

f. penyiapan bahan perumusan kebijakan di biadang pusat data, sistem jaringan intra Pemerintah Daerah, aplikasi dan proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah dan persandian untuk pengamanan informasi;

g. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dibidang pusat data, sistem jaringan intra Pemerintah Daerah, aplikasi, proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah dan persandian untuk pengamanan informasi;

h. penyiapan bahan pemebrian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pusat data, sistem jaringan intra Pemerintah Daerah, aplikasi, proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah dan persandian untuk pengamanan informasi;

i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pusat data, sistem jaringan intra Pemerintah Daerah, aplikasi, proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah dan persandian untuk pengamanan informasi;

j. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisa maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

Bidang Tata Kelola E-Government dan Statistik

Bidang tata kelola E-Government dan statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penysuunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Government dan statistik.Dalam melaksanakan tugasnya, bidang tata kelola e-Government dan statistik memiliki fungsi :

a. merencanakan program kerja bidang tata kelola e-government dan statistik berdasrkan ketentuan perundang-undangan;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d. memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;

e. mengoordinasikan penyiapan penyususnan kebijakan dibidang tata kelola e-government dan statistik berdasarkan prosedur dan kebijakan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;

f. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang tata kelola e-government dan statistik;

g. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata kelola e-government dan statistik;

h. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dibidang tata kelola e-government dan statistik;

i. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang tata kelola e-government dan statistik;

j. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang tata kelola e-government dan statistik;

k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta kepegawaian. Dalam melaksanakan tugasnya, sub bagian umum dan kepegawaian memiliki fungsi :

a. penyusunan rencana dan anggaran sub bagian umum dan kepegawaian;

b. pengelolaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;

c. pengelolaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;

d. pengelolaan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;

e. pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan;

f. pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;

g. pengelolaan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;

h. pelaksanaan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;

i. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;

j. penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;

k. penyiapan bahan administrasi pengadaaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik negara dan milik daerah;

l. penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;

m. penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;

n. penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan su bagian umum dan kepegawaian; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.



Seksi Persandian

Seksi persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan di bidang persandian. Dalam melaksanakan tugasnya, seksi persandian mempunyai fungsi :

a. merencanakan program kerja seksi persandian berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d. memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah berdasrkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas yang meliputi rencana induk keamanan informasi dan peraturan perundang-undangan tentang keamanan informasi dalam lingkup Pemerintah Daerah;

f. penyusunan peraturan teknis tatat kelola keamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaringan komunikasi sandi;

g. penyusunan peraturan teknis operasional penerapan keamanan informasi;

h. melakukan analisis kebutuhan dalam rangka pengelolaan sumber daya keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatannya sesuai ketentuan perundang-undangan;

i. menyelenggarakan pengelolaan layanan keamanan informasi baik elektronikmaupun non elektronik berdasarkan asas resiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

j. memberikan layanan keamanan informasi sesuai kemampuan dengan terus meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan keamanan informasi kepada pengguna layanan dilingkungan Pemerintah Daerah;

k. melakukan penilaian penerapan keamanan informasi sesuai peraturan perundang-undangan;

l. melakukan analisis, perancangan dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;

m. melakukan pengamanan terhadap kegiatan aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/ atau metode pengamanan persandian lainnya;

n. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;

o. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

 



Seksi Statistik

Seksi Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan di bidang statistik sektoral. Dalam melaksanakan tugasnya, seksi statistik mempunyai fungsi :

a. merencanakan program kerja seksi statistik berdasrkan ketentuan perundang-undangan;

b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d. memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dibidang statistik sektoral berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi dan layanan statistik sektoral;

g. melaksanakan pengelolaan data, dokumen dan informasi elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;

h. mengoordinasikan pengembangan dan penerapan satu data pemerintah daerahsesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengambilan keputusan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah;

i. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya terkait fungsi layanan secara statistik sektoral;

j. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasikan pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

Lapor Kendala Jaringan dan Aplikasi Pemko Solok