04 September 2026
Sinergi Wali Data, Koordinator dan Pembina: Forum Satu Data Bahas Evaluasi SDI dan Pemanfaatan DTSEN
Kota
Solok — Perkuat
sinergitas antara Wali Data, Koordinator, dan Pembina Data, Forum SDI Kota
Solok gelar rapat pada Jumat (4/9/2026), di Ruang Rapat Bapperida Kota Solok.
Kegiatan ini membahas evaluasi Satu Data Indonesia dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala Dinas Kominfo, Nurzal Gustim, S.STP, M.Si menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan tata kelola data di Kota Solok. Menurutnya, koordinasi antara Wali Data, Koordinator, dan Pembina Data perlu terus diperkuat agar penyelenggaraan Satu Data Indonesia dapat berjalan secara terpadu dan menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung perencanaan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Evaluasi
penyelenggaraan SDI menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu
ditindaklanjuti. Berbagai kelemahan tersebut akan menjadi bahan perbaikan ke
depan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SDI sekaligus mendorong
peningkatan indeks SDI Kota Solok.
Selanjutnya,
perwakilan BPS Kota Solok selaku Pembina Data memberikan pemaparan mengenai
DTSEN dan pemanfaatannya dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penjelasan mencakup pembagian masyarakat berdasarkan desil yang dapat menjadi
salah satu informasi pendukung dalam penyusunan program dan kebijakan
pemerintah.
DTSEN
memiliki informasi sosial ekonomi yang terperinci, termasuk data by name by
address (BNBA). Karena memuat data yang bersifat sensitif, pemanfaatannya
memerlukan pengendalian yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan
pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi menjadi salah satu landasan yang perlu diperhatikan untuk
memastikan DTSEN digunakan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan tujuan
pemanfaatannya.
Dalam
pengelolaan DTSEN di lingkungan pemerintah daerah, Bapperida berperan sebagai
Koordinator Data dengan melakukan verifikasi terhadap surat permohonan data
dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Verifikasi dilakukan untuk memastikan
kebutuhan dan kewenangan OPD terhadap data yang dimohonkan sebelum proses
penyediaan data dilakukan.
Kominfo
selaku Wali Data selanjutnya memproses penyediaan data setelah permohonan
dinyatakan sesuai. Untuk mendukung pengelolaan tersebut, Kominfo telah
menyediakan aplikasi berbasis website dengan mekanisme offline-based.
Data tidak diberikan melalui akses terbuka di internet, tetapi dikelola dan
diunggah oleh Kominfo sesuai dengan permohonan yang telah disetujui.
Setiap
OPD yang menerima data diwajibkan menandatangani berita acara serah terima
sebagai bagian dari pencatatan dan pengendalian pemanfaatan data. Mekanisme
tersebut memastikan penggunaan DTSEN dapat dipertanggungjawabkan dan pihak yang
menerima data dapat diketahui dengan jelas.
Dengan koordinasi tersebut, Bapperida melalui Sekretaris, Olstrin Priyufa, S.Sos., M.Si menyambut baik upaya penguatan tata kelola DTSEN dan menegaskan pentingnya kerja sama dengan Kominfo serta BPS. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data daerah, menjaga keamanan data pribadi, serta mendukung terwujudnya kebijakan pemerintah yang lebih tepat berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
21 kali dilihat